Mulai Juli 2021 PNS dan ASN Wajib Apel Pagi, Baca Naskah Pancasila dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Mulai Juli 2021 PNS dan ASN Wajib Apel Pagi, Baca Naskah Pancasila dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Semua instansi pemerintah wajib melaksanakan apel setiap pagi di hari Senin, itulah himbauan Tjahjo Kumolo selaku Menteri PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tjahjo juga meminta para PNS/ASN itu memdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi pada hari Selasa serta Kamis.

Selanjutnya, setiap pukul 10 pagi pada hari Rabu dan Jum'at, para PNS/ASN di seluruh instansi pemerintahan dihimbau juga untuk membaca dan memperdengarkan Pancasila. Ketiga himbauan tersebut tertuang dalam surat tertulis untuk tujuan melestarikan serta memperkuat kecintaan terhadap tanah air dan kebangsaan Indonesia.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo pada siaran pers Rabu (16/6).

Adapun surat imbauan itu tertuju kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

MenPANRB menerangkan bahwa pelaksanaan apel pagi dapat dilakukan di lapangan langsung maupun melalui daring. Sehingga semua pejabat serta pegawai dapat berpartisipasi, termasuk mereka yang sedang bekerja di rumah atau WFH. Adapun ketika apel digelar di lapangan langsung harus memerhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah peserta, jarak antar peserta apel, serta peralatan kesehatan lain seperti masker untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kemudian, semua pejabat serta pegawai yang sedang bekerja di kantor dapat mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta naskah Pancasila. Ketika kegiatan tersebut berlangsung, semua pejabat dan pegawai wajib mengambil sikap sempurna dengan berdiri tegak di tempat serta ruang kerja masing-masing sesuai. Hal ini sesuai dengan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," pungkas Tjahjo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama