Akhirnya Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita Dicabut Kominfo - Setelah ditagih dan tak kunjung bayar sampai dengan batas tempo yang ditentukan, bahkan sampai sedikit kisruh dengan gugatan yang dilakukan First Media. Akhirnya Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin penggunaan frekuensi kepada First Media (PT First Media Tbk) beserta dua perusahaan lainnya, yaitu Bolt (PT Internux) dan PT Jasnita Telekomindo.
Sebelumnya, Kominfo sempat memberikan tenggat pembayaran kepada ketiga perusaan telekomunikasi tersebut sampai dengan Sabtu (17/11/2018). Namun ketiganya kompak tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz.
Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo, Dwi Handoko mengungkapkan bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh ketiganya sampai batas jatuh tempo tersebut.
"Tidak ada pembayaran yang masuk sampai pagi. Diproses dengan ketentuan yang berlaku." Kata Dwi kepada wartawan, Minggu (18/11/2018).
Sementara itu Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengamini pernyataan Dwi. Ia mengatakan bahwa akan mengeluarkan SK pencabutan izin pada Senin, (19/112018).
"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok senin, 9 November, kami akan keluarkan SK pencabutan tersebut." tegasnya.
Author : Noval Irmawan | Image : Kompasiana.com |
Posting Komentar