Bitcoin News - Korea Selatan adalah pasar terbesar ketiga di dunia dalam perdagangan Bitcoin, setelah Jepang dan Amerika Serikat. Menurut laporan MIT Technology Review terbaru, Korsel merupakan pasar pertukaran terbesar bagi Ethereum, yaitu mencapai lebih dari 33%. Selain itu, negara ini juga merupakan rumah bagi 2 dari 15 besar platform pertukaran mata uang digital, yaitu Bithumb and Coinone. Keduanya diyakini memiliki sekitar satu juta pedagang harian yang terdaftar dalam mata uang virtual, yang setara dengan sekitar satu dari setiap 50 warga negara Korsel.
Sejak akhir November 2017, Korea Selatan telah merencanakan untuk mengatur perdagangan mata uang kripto di bursa domestiknya, termasuk platform besar seperti Bithumb, Coinone dan Korbit yang telah disebutkan tadi. Menurut The Korea Herald pemerintah mencoba menjinakkan gelombang spekulasi mata uang kripto liar di negara tersebut. Diketahui Korea Selatan telah menerapkan larangan perdagangan untuk anak di bawah umur dan mencari cara untuk mengenakan pajak atas hasil investasi.
Pada bulan September 2017, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korsel memerintahkan pelarangan Penawaran Awal Koin (Initial Coin Offeringings / ICOs). Pada bulan November 2017, kepala Dinas Pengawasan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa agen tersebut memantau perdagangan mata uang kripto di dalam negeri. Kemudian Badan Pajak Nasional negara tersebut mengungkapkan bahwa mereka mempertimbangkan pajak pertambahan nilai, pajak keuntungan modal atau keduanya pada perdagangan mata uang kripto.
Jika rencana tersebut diimplementasikan, Korea Selatan akan menjadi salah satu dari sedikit negara yang membebankan pajak terhadap mata uang kripto dalam biaya pertukarannya.
Segala perhatian pemerintah Korsel ini juga dimotivasi oleh risiko serangan cyber dari negara tetangganya, yaitu Korea Utara. Menurut Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan, hacker Korea Utara dapat menargetkan pertukaran Bitcoin di Korea Selatan. Bank-bank Korea Utara yang menawarkan akun untuk perdagangan mata uang kripto harus memverifikasi identifikasi pemegang rekening baru dan melarang anak-anak di bawah umur untuk membuka rekening.
Woori Bank dan Korea Development Bank akan menutup akun virtual yang ditawarkan ke bursa kripto sebelum akhir tahun.
Pemerintah juga akan melarang lembaga keuangan untuk berinvestasi atau memperoleh mata uang kripto, dan mempertimbangkan cara untuk mewajibkan operator pertukaran mata uang kripto untuk memverifikasi nama pengguna yang sebenarnya, memperkuat keamanan penyimpanan kunci enkripsi, dan mengungkapkan harga beli dan volume pesanan. Pihak berwenang juga akan mengambil tindakan hukum yang kuat terhadap pelaku penipuan terkait mata uang kripto.
Baca juga: Mulai 2018 Bank Indonesia Akan Larang Transaksi Bitcoin
Pembuatan Regulasi Mata Uang Kripto di Korsel
Pemerintah Korsel mengatakan dalam siaran persnya bahwa peraturan baru itu diperlukan "untuk mencegah masyarakat umum tanpa keahlian menderita kerugian dengan berpartisipasi dalam investasi mata uang virtual yang memiliki fluktuasi yang sangat besar."Pembahasan mengenai isu mata uang kripto ini dibahas para pemilik kebijakan Korsel pada hari Rabu, 13 Desember 2017, dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Hong Nam-ki, menteri koordinasi Kementerian Kebijakan Pemerintah, dan dihadiri oleh pejabat dari kementerian keadilan, keuangan, dan sains dan ICT, dan juga dari Komisi Jasa Keuangan, Komisi Komunikasi Korea, Komisi Perdagangan Adil dan Layanan Pajak Nasional.
Di lain pihak, berita mengejutkan dari pemerintah Korsel ini dianggap sebagai dimulainya bencana yang akan mematikan industri kripto di Korea Selatan, prakarsa pemerintah Korea Selatan sejalan dengan tren saat ini menuju peraturan kripto yang lebih kuat seperti di China, Eropa dan AS.
"Sebuah peraturan yang tepat akan mempertimbangkan pasar (mata uang virtual), dan kami akan menyambutnya," perwakilan Bithumb mengatakan kepada Reuters, menambahkan bahwa kode etik semacam itu dapat menambahkan legitimasi ke pasar.
Penulis: Noval Irmawan
Editor: Asrinur
Posting Komentar