PT DKI Jakarta memberikan gugatan banding untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi yang terkait dengan Djoko Tjandra. Hukuman dari Jaksa Pinangki yang awalnya 10 tahun penjara disunat hingga 4 tahun.
Pakar hukum konstitusional Bivitri Savitri mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh panel hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melukai rasa keadilan publik.
"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan," ungkap Bivitri, Selasa (15/6).
Dia mengatakan, komunitas yang lebih luas telah belajar bahwa sosok Jaksa Pinangki memiliki peran penting dan penting dalam kasus yang diijinkan Djoko Tjandra.
Selain pengurangan hukuman dari 10 tahun hingga 4 tahun, alasan atau pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim juga sepakat untuk memperdalam kekecewaan publik terhadap peradilan.
Menurutnya, pertimbangan perempuan yang membuat penalti jaksa penuntut Pinangki dipotong hingga 6 tahun adalah alasan yang dicari atau tidak masuk akal.
BiVitri juga membandingkan kasus-kasus korupsi yang menjerat mantan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh tetapi tidak lega sebagai Jaksa Pinangki.
"Kalau pun tidak kasus korupsi, ada kasus Baiq Nuril namun tidak mendapat keringanan sebagaimana Jaksa Pinangki," cetus dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu.
Justru karena Pinangki adalah jaksa penuntut harus dijatuhi hukuman lebih berat, bahkan tidak berkurang.
Meski begitu, katanya hakim memang memiliki pertimbangan atau keyakinan yang akan diambil dalam memutuskan kasus.
Bahkan, itu tidak biasa untuk hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan tindakan para pelaku menjadi pertimbangan.
"Namun, biasanya itu tidak dalam mengenali peran gender, sebab cukup banyak di penjara perempuan yang bawa bayinya sambil menyusui," lanjutnya.
Putusan hakim juga memiliki potensi untuk merusak nilai-nilai keadilan, karena masyarakat akan membandingkan hukuman bagi orang-orang kecil yang dipenjara sambil menyusui anak-anak dengan hukuman atas jaksa penuntut Pinangki yang berkurang karena alasan perempuan dan memiliki buah hari berusia 4 tahun.
Posting Komentar