Pemerintah telah secara resmi memblokir situs TikTok Cash yang baru-baru ini ramai diperbincangkan. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) situs yang beralamat di tiktokecash.com ditakedown atau dialihkan ke laman Internet Sehat sejak Rabu (10/2/2021) kemarin.
Dedy Permadi, selaku juru bicara Kominfo menyebut pemblokiran tersebut dilakukan karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam hal ini Dedy juga mengungkapkan bahwa akun medsos TikTok Cash juga akan segera diblokir oleh pemerintah.
Lebih lanjut, TikTok Cash dianggap melakukan penawaran investasi bodong. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengawasi situs yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan aplikasi media sosial TikTok ini.
Modus TikTok Cash
TikTok Cash mengiming-imingi penggunanya dengan imbalan uang tunai yang akan dibayarkan jika mereka mau menonton video di TikTok. Namun di sisi lain, jika pengguna ingin menerima bayaran darinya, maka mereka harus membayar sejumlah uang sebagai bukti keanggotaan.
Biayanya beragam, mulai dari Rp 89.000 yang paling kecil, sampai ada yang Rp 49.999.000.
Pihak TikTok sendiri sudah mewanti-wanti penggunanya agar berhati-hati. Dalam akun Instagramnya, TikTok Official menulis bahwa mereka sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok Cash.
Author : Noval Irmawan
Image : HRB
Source : Kompas
Posting Komentar