Nurul Ghufron, Latar Belakang dan Polemik Pimpinan KPK Termuda

Nurul Ghufron, Latar Belakang dan Polemik Pimpinan KPK Termuda

PortalSoho - Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. adalah salah satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta. Para pimpinan KPK periode 2019-2023 lainnya adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.

Dari kelima pimpinan tersebut, Nurul Ghufron adalah salah satu yang sempat terseret drama revisi undang-undang KPK. Penyebabnya adalah karena Ia menjadi yang termuda. Saat ini usianya 45 tahun.

Polemik tersebut mencuat gara-gara dalam UU KPK hasil revisi pasal 29 huruf e, tertulis "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,".

Dapat dilihat bahwa dalam angka tertulis "50" tahun, sementara hurufnya tertulis "empat puluh" tahun. Gara-gara kesalahan ketik ini, Ghufron hampir tak jadi dilantik. Pihak Istana pun kemudian mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Terlepas dari sengkarut revisi UU KPK tersebut, pria yang lahir di Sumenep pada 22 September 1974 ini memiliki rekam jejak yang menarik. Ghufron mengakui bahwa dirinya juga sedang mencalonkan diri sebagai rektor di Universitas Jember di mana saat yang bersamaan Ia juga mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Ghufron memang satu-satunya dari kelima pimpinan KPK yang berlatar belakang sebagai akademisi. Ia sempat menjadi pengacara dan menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Berdasarkan data yang dikutip dari situs LHKPN, Ghufron pernah melaporkan kekayaannya senilai Rp. 1.832.777.249.

Adapun janji sebagai pimpinan KPK yang ia lontarkan pada tes wawancara dan uji publik adalah mengatasi konflik di internal KPK melalui kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai. Menurutnya, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, hingga masyarakat sipil.

"Maka yang pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu, menyepakati target bersama. Bahwa Anda dan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," ungkap Ghufron, Jumat (13/9/2019).
Penulis: Noval Irmawan Gambar : TempoCo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama