
PortalSoho - Salah satu syarat maju di Pilkada Solo melalui penjaringan di DPD PDIP adalah sudah menjadi kader selama 3 tahun. Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi yang berkeinginan ikut kontestasi politik tersebut baru menjadi anggota PDIP beberapa bulan yang lalu.
Karena merasa dicekal oleh hal tersebut, Gibran mencoba jalur sutra di DPP PDIP. Langkahnya pun seperti mendapat angin segar. Ini seperti pernyataan yang dilontarkan Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan, Puan Maharani.
"Kan ada mekanisme yang harus diikuti. Namun juga DPP partai punya hak prerogatif kemudian memilih siapa calon yang akan diputuskan," kata Puan di Sukoharjo, Rabu (18/12/2019).
Puan juga menekankan, bahwa seluruh pendaftar yang ingin maju di Pilkada melalui PDIP untuk mengikuti mekanisme yang ada. Sampai kemudian dipilih dalam proses selanjutnya.
"Itu kan semua calon sudah mendaftar, ikuti saja mekanisme penjaringan dulu sampai selesai proses itu. Baru kita lihat lagi proses selanjutnya," jelas puan.
Sebelumnya, beredar dokumen persyaratan bakal calon Kepala Daerah dan Wakilnya dari unsur anggota/kader partai. Ada dua poin yang menjadi perhatian, yakni nomor 12 dan 13, yang berbunyi:
12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkutan berdomisili.
Dokumen tersebut kemudian diamini oleh Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto.
"Ya memang ada aturan administrasi seperti itu," katanya, Selasa (17/12/2019).
Lalu, apakah Gibran si anak Presiden akan tetap maju sebagai anak emas DPP PDIP?
Penulis: Noval Irmawan | Gambar : Liputan6Com |
Posting Komentar