News - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan pendapat dari pemerintah melalui koordinasi antarlembaga. Dimana mereka sepakat untuk menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan dianggap berisiko.
Dalam hal ini larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi Sri Mulyani mencatatkan, bahwa sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
Baca juga: Singapura: Hati-hati Jika Investasi Pada Bitcoin
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa untuk alat transaksi dan pembayaran, mata uang yang diakui oleh negara adalah rupiah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam hal bitcoin sebagai instrumen investasi, diungkapkan Ani ada banyak risiko yang ujungnya bisa merugikan masyarakat. Risiko yang dimaksud di antaranya digunakan untuk pencucian uang hingga pendanaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Korea Selatan Mulai Membahas Untuk Membuat Regulasi Perdagangan Mata Uang Kripto
Penulis: Noval Irmawan
Editor: Asri Nuryani
Posting Komentar