Apakah Mobil Listrik Sudah Boleh Beroperasi Tahun Ini?

Apakah Mobil Listrik Sudah Boleh Beroperasi Tahun Ini? (via PLN Distribusi Jakarta Raya)

Teknologi -  Masa depan kendaraan bermesin tenaga listrik sepertinya mulai terbuka. Mobil dan motor listrik yang sudah mulai banyak diproduksi oleh beberapa merk ternama dunia sepertinya menjadi pelecut bagaimana pemerintah Indonesia untuk segera membuat regulasinya. Apalagi ini juga dipengaruhi oleh pertimbangan bahwa kendaraan bertenaga listrik akan menghasilkan emisi yang sangat kecil.

Berbicara kendaraan bertenaga listrik memang harus banyak melibatkan berbagai pihak, terutama kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki kewenangan paling tinggi atas berbagai kebijakan yang ada.

Seperti diberitakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau untuk beroperasinya kendaraan listrik dimulai akhir tahun ini. Sejumlah pihak pun sebelumnya sudah melakukan pengembangan mobil listrik.

"Di sidang-sidang kabinet beberapa kali disampaikan dan saya sampaikan bahwa bapak Presiden (Joko Widodo) juga sampaikan tahun ini ada mobil listrik sudah bisa dioperasikan," ujar Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono dalam Talkshow 53th FTUI Untuk Negeri dengan topik "Mobil Listrik: Solusi Energi & Lingkungan" di Gandaria City, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2017).

Baca juga: Melihat AltoCar di Masa Depan

"Diusahakan tahun ini, tapi hampir pasti tahun depan," tambah Prasetyo.

Ia menambahkan, selain mobil listrik, motor dan bus listrik juga bisa beroperasi dalam waktu dekat. Pasalnya perubahan atau alih teknologi ini tidak bisa dihindari lagi karena tingginya kadar polusi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

"Beberapa negara memang menerapkan mobil listrik, (namun itu) enggak mudah. Rancangan Perpres mobil listrik sudah jadi dan tinggal ditandatangani," tutur Prasetyo.

Presetyo menambahkan, jika beroperasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) listrik juga perlu disesuaikan detailnya dengan STNK kendaraan yang berbahan bakar minyak (BBM).

"STNK (yang menggunakan) tulisannya cc atau siliinder kendaraan harus diganti dengan analoginya, persamaannya kilowatt," ujar Prasetyo.

Penyesuaian ini, lanjut Prasetyo, tengah dibicarakan dengan pihak kepolisian. Hal ini nantinya berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

"Masih proses, sedang berkoordinasi dengan teman dari Kepolisian, terutama dari Polantas terutama untuk ditambahkan tidak hanya cc tapi kilowatt. Itu juga berlaku untuk motor maupun roda empat," tutup Prasetyo.

Baca juga: TripAlly Menjaga Anda Tetap Terhubung di Saat Perjalanan

Penulis: Noval
Editor: Noval

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama